TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Rabu (10/11/2016) malam dibekuk aparat Polresta Depok.
Dari tangan pelaku, petugas menyita telepon seluler pelaku yang berisi foto tindak asusila terhadap korban. Sebelumnya, pelaku bersama dua temannya dilaporkan seorang siswa, menyusul tindak pemerkosaan yang dilakukan.
Kini, polisi masih memburu dua pelaku lain. Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
BERITA REKOMENDASI