Informasi itu didapatkan tim penasihat hukum dari Amir Papalia, seorang mengaku wartawan.
Amir sempat melihat Arief memberi bungkusan itu kepada Rangga pada Selasa (5/1/2016) atau satu hari sebelum Mirna tewas.
Penasihat hukum terdakwa Jessica, Hidayat Boestam, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari fakta di persidangan.
Namun, belum diketahui kebenaran informasi tersebut.
Pada Selasa (18/10/2016), Boestam mengaku bertemu dengan Amir.
Amir mengenalkan diri sebagai wartawan dari Tabloid Bhayangkara Indonesia.
Amir mengklaim melihat Arief memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada Rangga.
Dia hanya berjarak lima meter dari dua orang itu.
Lalu, Boestam meminta kepada Amir untuk melaporkan hal itu.
Dari percakapan dengan Amir, dia merekam dan rekaman itu diputar di sidang beragenda pembacaan duplik.