News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Jelas Siapa Ayahnya, Si Janda Bunuh Sang Bayi Usai Lahiran di WC Umum

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembuang bayi saat rekonstruksi di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (3/11/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lia Marlina (28) janda beranak dua ini tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya di sebuah WC umum.

Lantaran panik mendengar bayinya menangis, Lia membekap mulut bayi laki-lakinya hingga tewas.

Kemudian ia membuang bayi tersebut di Sungai Tiram, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (30/10/2016).

Selama ini, pelaku memang menyembunyikan kehamilannya agar tetangga tak tahu dikarenakan sang bayi adalah hasil hubungan gelapnya dengan pria tak bertanggung jawab.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar menceritakan kasus tersebut terungkap saat saksi, Rusmanto (35) dan Sukro (35) menemukan mayat bayi.

Saat itu bayi ditemuka tersangkut di bantaran Sungai Tiram, Minggu (30/10/2016) sekitar pukul 11.45 WIB.

"Saksi saat itu sedang membuang air sisa cucian, lalu menemukan mayat bayi dan melaporkannya kepada anggota," kata France di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (3/11/2016).


Pelaku pembuang bayi saat rekonstruksi di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (3/11/2016)

France juga menjelaskan pelaku menyembunyikan kehamilannya karena tak mengetahui ayah dari sang bayi lantaran sering bergonta-ganti pasangan.

"Awalnya pelaku melakukan persalinannya sendiri di kamar mandi umum," katanya.

Ketika sudah lahir, si bayi menangis.

"Karena tidak mau terdengar tetangga, dia panik dan langsung membekap mulut si bayi dengan tangan hingga kehabisan nafas dan akhirnya meninggal," jelas France

Usai membuang jasad bayinya, Lia kembali ke kamar mandi untuk membersihkan sisa persalinannya.

Hari ini, dengan kondisi lemas Lia harus menjalani sejumlah adegan rekonstruksi di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ia memperagakan ketika dirinya membekap dan membuang anaknya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI no 35 Tahun 2015 tentang Kekerasan terhadap Anak, subsidair pembunuhan pasal 338 KUHP, subsidair pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Bayi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini