TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahrudin alias Abu Said membantah dirinya terlibat dalam aks teror di Jalan MH, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.
"Demi Allah, saya tak terlibat apapun dalam kasus ini," ujar Fahrudin alias Abu Said di ruang sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/11/2016) sore.
Dikatakannya, dirinya tidak tahu menahu tentang aksi teror tersebut.
"Saya hanya mengenal pelaku lainnya, bukan berarti saya ikut serta," ucapnya.
Fahrudin adalah terdakwa dari total 30 terdakwa kasus Bom Thamrin yang menjalani sidang pleidoi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fahrudin 6 tahun penjara.
Fahrudin menyebut 'demi Allah' setelah hakim bertanya beberapa kali soal keyakinannya bahwa ia benar-benar tak tahu soal rencana aksi bom thamrin tersebut.
Bahkan Ketua Majelis Hakim, Rizal Dani menanyakan ulang soal pledoi yang dibacakan pengacara terdakwa, Nisa.
"Saudara tetap membantah, bahwa saudara terlibat?" tanya Rizal mengulang apa yang tertulis di pledoi Fahrudin.
Dari situlah ia mengucap 'demi Allah' di hadapan hakim.
"Demi Allah yang mulia, saya tak terlibat apapun, saya tak tahu soal rancangan ataupun aksi tersebut," jawab Fahrudin.
Sementara itu, menurut kuasa hukumnya. Nisa, menyebut tak satupun fakta persidangan yang bisa membuktikan kliennya terlibat.
"Semua terdakwa yang kami tangani ini, dianggap JPU mengetahui rencana aksi serangan itu," kata Nisa yang menjadi tim kuasa hukum dari beberapa terdakwa teroris Thamrin.
Fahrudin sendiri diringkus bersama satu terdakwa lainnya, Ali Mahmudin yang sudah divonis hakim 8 tahun penjara.