JPU menganggap Fahrudin tahu rencana serangan tersebut, lantaran Ali merupakan pembuat casing bom thamrin.
Beberapa hari menjelang serangan, Fahrudin kerap menginap di rumah Ali di Malang, Jawa Timur.
Bahkan Fahrudin pun diringkus polisi di rumah Ali Mahmudin pada Februari 2016 lalu.
"Dia ini ahli terapi, dia memang punya usaha bekam. Saat penangkapan, dia nginap di rumah Ali Mahmudin. Ia ditawari untuk membuka tempat praktek terapi herbal oleh Ali Mahmudin," kata Nisa.
Dari 30 terdakwa kasus bom Thamrin, saat ini Masih ada 19 terdakwa lainnya yang menunggu proses persidangan.
Sementara 11 lainnya sudah divonis Hakim.
Ke-30 terdakwa ini diduga tergabung dalam 1 jaringan teroris karena satu pengajian.
Mereka sama-sama mengikuti pengajian Ustad Fauza Al-Ansori di Ciamis dan Cirebon.
11 terdakwa itu divonis hukuman penjara beragam.
Hukuman yang paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 8 tahun penjara.
"Yang paling tinggi vonisnya itu Ali Mahmudin," jelas Nisa.
Sementara itu, terdakwa lainnya dihukum rendah karena hanya mengetahui rencana aksi serangan bom di depan pusat perbelanjaan pertama di Indonesia itu.
Selanjutnya, sidang tuntutan untuk Fahrudin akan dibacakan hakim dalam sidang pada Selasa (15/11/2016).
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw