TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Wayan Mirna Salihin telah siap menghadapi upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan terpidana Jessica Kumala Wongso dan tim penasihat hukum.
"Kami siap mengawal. Kami sampai kapanpun siap menghadapi," ujar Arief Soemarko, suami Wayan Mirna Salihin, kepada wartawan, Selasa (15/11/2016).
Tim penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso masih menyiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Rencananya, memori banding akan diserahkan pada pekan depan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kopi bersianida, Jessica dengan vonis 20 tahun penjara.
Kisworo, ketua majelis hakim, juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan Jessica tersebut.
Salah satunya perbuatan yang keji dan sadis.
"Keyakinan saya tidak akan berubah (Jessica bersalah,-red). Sudah terbukti di pengadilan," katanya.