News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Jika Ukurannya Keresahan dan Kemarahan, Ahok Bisa Tersangka

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat blusukan ke Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/11/2016).

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan hukuman terhadap soal pelaku penistaan agama di Indonesia selama ini lebih banyak mengandalkan rasa, karena meresahkan publik.

Ketua Lakpesdam NU, Rumadi Ahmad, berpendapat para pelaku yang divonis bersalah tidak pernah mempunyai niat, namun telah menimbulkan reaksi di masyarakat.

"Orang-orang yang dianggap menimbulkan mmasalah itu potensial dikenakan pasal penodaan agama," ungkap Rumadi dalam diskusi di Sofyan Inn, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Ia mencontohkan bagaiman kasus penodaan agama menjerat sastrawan HB Jassin pada 1968 dan Arswendo Atmowiloto pada 1990.

Awalnya masyarakat tidak marah, tapi belakangan bereaksi, karena ada provokasi. Hingga akhirnya polisi menjerat mereka pasal pidana dan berujung pada bui.

Rumadi menceritakan bagaimana HB Jassin dalam majalah yang dipimpinnya yang memuat cerita pendek "Langit Makin Mendung." Cerpen tersebut berisi Nabi Muhammad SAW yang turun ke bumi dan merasa kecewa melihat kehidupan umat Islam di Indonesia.

Dalam kasus itu pemerintah hendak menjerat sang penulis yang menggunakan nama pena Ki Panji Kusmin. Jassin menolak membongkar identitas siapa sebenarnya Ki Panji Kusmin. Dalam kasus ini akhirnya Jassin dipidana satu tahun penjara percobaan dua tahun.

"Ketika ditanya siap penulis cerpen Langit Makin Mendung, dia tidak mau buka. HB Jassin tidak melakukan penodaan agama," jelas Rumadi.

Sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melakukan hal yang kurang lebih sama, memancing keresahan dan kemarahan umat Islam.

Ia menganggap Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu sangat mungkin dianggap bersalah melakukan penistaan jika benar ukurannya memancing keresahan publik.

"Kalau ukurannya kemarahan dan keresahan sebagaimana praktik yang terjadi, (Ahok) akan dengan mudah disebut melakukan penodaan atau ditersangkakan," ujar Rumadi.

Ahok menjadi terlapor dalam kasus penistaan agama, menyusul ucapannya menyinggung soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada September lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini