TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Islam sudah menyatakan sikap menanggapi dijatuhkannya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama.
Lalu, bagaimanakah terkait rencana adanya aksi unjuk rasa (unras) lanjutan yang rencananya akan berlangsung tanggal 25 November mendatang?
Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Muhammad Siddik mengatakan, masyarakat untuk menghindari hal tersebut.
"Kami akan lakukan pengawalan hukum untuk Ahok, kami mengimbau untuk terlibat dalam pengawalan," ucap Siddik saat konfrensi pers, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Aksi unras 411 merupakan bentuk reaksi karena proses hukum terhadap kasus tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kemudian, setelah gelar perkara berlangsung, pihaknya sangat mengapresiasi pihak Kepolisian dan Presiden Joko Widodo.
"Ada dugaan sesuatu (penistaan agama) yang kami anggap tidak berjalan (proses hukumnya). Yang kami lakukan itu langkah konstritusinal kedua yaitu demonstrasi, tanggal 4 November sudah dilakukan. Kemarin, kepolisian sudah lakukan gelar perkara, kami hadir sangat fair, Presiden tidak mengintervensi, langkah ini akan kami tempuh terus. Kami tidak memilih demo (nanti)," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan masyarakat untuk tetap tenang dan bisa menahan diri pasca ditetapkannya Ahok sebagai tersangka.
"Mohon kepada umat islam, kita sambut proses ini dan kawal, mohon tidak ada gangguan. Rencana (unras) 25 November mendatang, simpan dulu energi, karena perjuangan masih panjang, mari kita ambil hikmahnya. Tegakan hukum secara berkeadilan," kata Din Syamauddin pada kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, Mabes Polri hari ini resmi menetapakan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Gede Moenanto)