TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengklarifikasi tuduhan Aliansi 98 yang melaporkannya ke polisi atas tuduhan menghina Nabi dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.
"Itu menghina nabinya di mana? Dalam Islam kita percaya rukun iman dan salah satunya iman kepada rasul. Mukjizat Nabi Isa salah satunya menghidupkan orang mati," kata Desmond saat dihubungi, Rabu (16/11/2016) malam.
"Ahok dalam salah satu video pernah menyatakan Yesus itu Nabi Isa, atas dasar itulah saya mengatakan kenapa dia (Ahok) enggak minta untuk menghidupkan Rasulullah," kata Desmond.
Ia mengatakan, sebagai penganut ajaran Nabi Muhammad, dirinya tak mungkin menghina Nabi Muhammad.
Desmond menganggap pihak yang melaporkannya ke polisi tak memahami konteks pernyataan yang diucapkannya waktu itu.
"Pernyataan itu kan saya nyatakan sebagai bentuk kepercayaan saya sebagai muslim kepada rukun iman," tutur politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, menurut Desmond, laporan yang dilayangkan kepadanya tidak tepat. Sebab, saat itu dirinya sebagai anggota DPR yang tengah berbicara di hadapan publik memiliki hak imunitas.
Ia merasa tak ada yang dilanggar olehnya sebagai anggota DPR saat menyampaikan pernyataan tersebut.
Namun, Desmond mengakui bisa jadi pernyataannya itu disampaikan dalam situasi dan tempat yang kurang tepat.
Ia tetap meyakini, pelaporannya yang didasarkan pada pasal 156 a KUHP tidak tepat. Sebab, sebagai seorang muslim, dirinya menganggap tak mungkin menghina agama sendiri.
"Mungkin saya sampaikan pernyataan itu di tempat yang enggak tepat, makanya saya minta maaf ke seluruh kaum muslimin. Tapi saya tidak minta maaf ke pelaporan itu," ujar Desmond.
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Bambang Sri Pujo, yang mewakili Aliansi Nasional 98.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016.
Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW karena pernyataan yang dilontarkannya dalam salah satu tayangan stasiun televisi swasta.