TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini akan mengumumkan hasil penyelidikannya dalam kasus laporan Buni Yani.
"Saat ini masih berproses, tadi malam saya bicara dengan penyidiknya. Saya tanyakan sampai mana prosesnya," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, Sabtu (19/11/2016) di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua ini melanjutkan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memberitahukan secara langsung soal perkembangan kasus.
"Isnya Allah dalam minggu ini akan ada perkembangan yang signifikan," katanya.
Sebelumnya, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan penetapan status tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama, dapat menggugurkan pelaporan kliennya di Mapolda Metro Jaya.
Buni dilaporkan ke Polda Metro Jaya relawan pendukung Ahok, Kotak Adja.
Buni dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan surat Al-Maidah ayat 51 sehingga diartikan sebagai penghinaan terhadap Islam.
"Buni sebagai terlapor itu sudah tak langsung ketika pak Ahok posisi sebagai tersangka maka terbantahkan apa yang dituduhkan pak Buni," ujar Aldwin, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).
Dia menjelaskan, Ahok telah terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama.
Sementara itu, Buni Yani mengajak netizen berdiskusi dan menyatakan penistaan agama dalam tanda tanya mengcaption sekali lagi tidak mentranskip, tidak memotong, dan tidak mengubah video.
"Buni melakukan dan menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi jadi jelas nih clear jadi jangan sampai ada lagi di media sosial di kemudian berita-berita portal berita online itu yang menyatakan Pak Buni salah transkip bukan itu bukan transkip. Buni tidak pernah menuliskan video di atas ini adalah transkip Ahok," kata dia.
Sampai saat ini, kata dia, Buni Yani belum dimintai keterangan sebagai terlapor.
Sebab, aparat kepolisian tak melakukan pemanggilan.
Namun, apabila ada surat pemanggilan, maka pihaknya akan kooperatif.