Setelah mendengar majelis hakim membacakan putusan, Agus menghampiri pengacaranya.
Ia berdiskusi dengan pengacaranya tersebut di ruang sidang.
"Saya terima putusan itu," ucap Agus parau.
Ia mengaku pasrah dengan vonis hukuman yang diberikan kepadanya.
Kuasa hukum Agus, John Hendry menjelaskan, pertimbangan menerima putusan hakim itu karena menilai pertimbangan hakim yang menyatakan jika perbuatan terdakwa tergolong sadis dan ada bayi di dalam tubuh korban.
"Kami terima pertimbangan hakim," papar John.
Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Fajar Said yang menerima putusan majelis hakim.
Agus menghabisi Nur Atikah pada 10 April 2016 di kontrakannya, Kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Agus emosi lantaran Nur Atikah menuntut pertanggung jawaban atas kehamilannya.
Ia membunuh dan memotong kedua kaki serta tangan korban. Kemudian membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Penulis: Andika Panduwinata