TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diyakini Juru Bicaranya Ruhut Sitompul akan dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan.
Berkas perkara kasus penistaan agama telah diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaan Agung.
Kemudian, berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ruhut berharap proses penelitian berkas Ahok cepat selesai.
Dengan demikian, kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya bisa segera pembuktian di persidangan.
"Oh kalau kami lebih cepat, lebih baik. Kami menghormati polisi, Kapolri Pak Tito dan Pak Ari Dono sangat kami hormati. Kami kepengin kasus Pak Ahok terang benderang," ucap Ruhut di Jalan Sawo, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).
Ruhut meyakini, Ahok tak akan dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.
Dalam Pasal 156a KUHP, tertulis ancaman hukuman bagi tersangka pasal ini, yakni pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Alasan Ruhut, Ahok sangat memperhatikan umat muslim.
Ruhut mencontohkan, program-program Ahok, semisal membangun masjid di Balai Kota dan memberangkatkan marbot umrah.
"Biarlah nanti Ahok yang cerita, apa yang sudah dilakukan Ahok kepada masyarakat. Ahok itu sangat memperhatikan sahabat-sahabat muslim," tutup Ruhut.