Dibantu warga setempat, korban juga melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor kepolisian terdekat.
Tak butuh waktu lama, ungkap Andi, kedua pelaku pun berhasil dibekuk saat sedang asik nongkrong di kawasan Pademangan Barat.
"Setelah korban langsung membuat laporannya, kami langsung menindaklanjuti kasusnya, dan pada akhirnya pada Rabu (23/11/2016), sekitar pukul 02.00 WIB keduanya kami bekuk," katanya.
Proses kasus pun berlanjut dan saat dimintai keterangan terhadap kedua pelaku, salah satu pelaku berinisial AS mengaku kesal terhadap pelaku.
"Ia kesal lantaran kekasihnya yang didambakannya kenal dekat hingga sempat jalan berdua dengan korban," jelas Andi.
Kekesalan AS dilampiaskan dengan mengajak rekannya CA untuk melakukan pengeroyokan terhadap Acung.
"Pengeroyokan oleh dua pelaku itu, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun," tutup Andi.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan