TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai seorang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur tidak punya wewenang untuk menggantikan hak seorang gubernur dalam penyusunan APBD.
Karena itu, ia menilai Plt Gubernur Sumarsono tidak berhak mengubah program-program yang sudah ia susun dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2017.
"Secara UUD 45 yang saya pahami. Plt bahkan Wagub pun tidak bisa menggantikan saya. Menggantikan hak saya, kewajiban saya membuat APBD," kata pria yang biasa disapa Ahok ini di Kantor PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Soni, sapaan Sumarsono, diketahui mengubah sejumlah kebijakan yang dibuat Ahok dalam penyusunan APBD 2017.
Di antaranya adalah dianggarkannya kembali dana hibah untuk Bamus Betawi.
Di sisi lain, Soni justru menghapus rencana pemberian dana hibah untuk TNI/Polri yang sebelumnya dianggarkan Ahok.
Soni rencananya akan menempati posisi sebagai Plt Gubernur hingga 11 Februari 2017.
Sehingga saat nantinya kembali aktif, Ahok menilai sama saja dengan dirinya melaksanakan program yang bukan disusun olehnya.
"Plt ngerti enggak saya mau ke mana. Pernah nanya enggak visi misi saya mau ke mana. Itu yang jadi masalah. Tidak boleh mentang-mentang Plt "saya gubernur", bukan! Plt bukan gubernur. Plt gubernur beda dengan gubernur," ucap Ahok.
Penulis : Alsadad Rudi