TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Eko Budiatmoko (25), seorang residivis kasus pencurian motor kembali dibekuk polisi.
Ia terbukti mencuri sepeda motor milik Riri Putri saat diparkir di teras rumah Riri di Kampung Bojong Bhakti Jaya, Sukmajaya, Depok, Selasa (22/11/2016) pekan lalu.
Eko dibekuk bersama pelaku lainnya Agus Erlando (23) di Halte Universitas Indonesia (UI) Depok, di Jalan Margonda, Selasa (29/11/2016),
Saat itu Eko dan Erlan masuk dalam perangkap petugas yang menyamar sebagai calon pembeli motor Yamaha Mio yang ditawarkan keduanya melalui situs jual beli online.
Diketahui motor yang ditawarkan adalah motor hasil curian mereka dari rumah Riri, di Sukmajaya, Depok, pekan lalu.
Kapolsek Sukmajaya Kompol Supriyadi menuturkan dari pemeriksaan diketahui Eko nekat mencuri motor karena ingin membelikan sepatu roda seharga Rp 500 Ribu untuk anak perempuannya yang berusia 3 tahun.
"Sementara usaha kerajinan tatto pelaku, katanya sedang sepi akhir-akhir ini. Sehingga pelaku butuh uang untuk itu," kata Supriyadi, Rabu (30/11/2016).
Karenanya, Eko mengajak Erlando yang baru dikenalnya selama 3 hari di warung tatto Eko di Sukmajaya.
Erlando pun setuju karena ia juga butuh uang untuk pulang ke kampung halamannya di Jambi.
"Pelaku beraksi mencuri motor dengan merusak kontak menggunakan kunci letter T. Hanya dalam waktu sekitar 5 detik, motor sudah berhasil digasak pelaku," kata Supriyadi.
Usai berhasil menggasak motor korban, keduanya menjual motor hasil curian melalui situs jual beli online sembari mengupload gambar motornya.
"Dari situs jual beli online itu, korban melihat motornya terpampang di sana dan dijual. Ia kemudian melapor ke kami dan kami lakukan kordinasi untuk menjebak pelaku," kata Supriyadi.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, Iptu Suleman, petugas lalu menyamar sebagai calon pembeli dengan menghubungi pelaku.
Kesepakatan harga pun terjadi dan mereka janjian akan melakukan transaksi di depan Halte UI, Depok.
Saat transaksi kedua pelaku Eko dan Erlando datang mengantar langsung motor curian yang mereka jual.
"Saat bertemu di Halte UI itulah, kedua pelaku langsung kami bekuk," kata Supriyadi.
Menurut Supriyadi, dari data yang dimilikinya Eko adalah seorang residivis kasus serupa.
Ia pernah ditangkap anggota Polsek Sukmajaya tahun 2014 lalu dan divonis hukuman 7 bulan penjara.
Setelah menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Eko lalu membuka usaha tato di rumahnya di Sukmajaya.
Namun, usaha itu tak juga berkembang dan Eko kembali beraksi karena berdalih ingin memberikan sepatu roda untuk anaknya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijera Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga diatas lima tahun penjara.
"Kami juga sita sejumlah barang bukti mulai dari kunci letter T serta anak kuncinya dengan motor korban," kata Supriyadi.
Penulis: Budi Sam Law Malau