News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Siapkan Berkas Hingga Bukti Hadapi Sidang Perdana

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) siap menghadapi persidangan kasus dugaan penistaan agama.

Ia telah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk dibawa saat persidangan kasus dugaan penistaan agama.

Sidang perdana Ahok digelar, Selasa (13/12/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saya kira semua bukti yang ada di acara berita acara pokoknya kita bawa. Kita juga sudah siapkan dan sampai kan," ucap Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Menurutnya dalam persidangan tentu yang ditanyakan tidak akan jauh dari berita acara pemeriksaan.

"Jaksa nuntut kan berdasarkan kita jadi tersangka jadi hasil BAP," katanya.

Kejaksaan Agung telah memutuskan, bahwa perkara tersangka Ahok telah dinyatakan lengkap.

Berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Perkara Ahok dinyatakan P21, setelah sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus yang menjerat Ahok kepada Kejaksaan Agung, Jumat (25/11/2016).

Lima hari berselang, Kejaksaan menyatakan perkara Ahok P21.

Setelah P21, akan dilegar persidangan pada Selasa pekan depan. Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi,
"Persidangan telah ditentukan oleh majelis pada hari Selasa, 13 Desember 2016, pukul 09.00 WIB," kata Hasoloan.

Hasoloan mengatakan, nantinya sidang akan digelar di lantai 2, ruangan Koesoema Atmadja.

Selain itu, Hasoloan memaparkan nama-nama majelis hakim yang akan mengawal jalannya persidangan tersebut.

"Tadi Ketua PN Jakarta Utara sudah membuat penetapan tentang penyusunan majelis hakim. Ketua Majelis Hakimnya H Dwiarso Budi Santiarto," kata dia.

Dwiarso akan didampingi empat hakim anggota yaitu Jupriyadi, Abdul Rosyad‎, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini