TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menyayangkan aksi 'Kita Indonesia' yang digelar di arena Car Free Day (CFD) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2016) pagi.
Pasalnya aksi yang berpusat di Bundaran HI tersebut diwarnai dengan atribut partai politik.
Pihak Pemprov DKI pun akan memberikan surat teguran tertulis.
"Acara tersebut melanggar Perda karena ada atribut parpol. Kami akan memberikan surat peringatan tertulis dan meminta klarifikasi. Kami berikan surat tembusan ke masing-masing parpol yang terkait," kata Sumarsono saat meninjau Terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (4/12).
Padahal, lanjut Sumarsono, izin aksi tersebut telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan Pemprov DKI. Penyelenggara aksi sebelumnya sudah menjanjikan bahwa mereka mengenakan pakaian serba putih dan tidak ada atribut politik.
Dasar hukum penyelenggaraan CFD sendiri tertuang dalam Pergub No 12/2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 7 jo Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dimana dilarang penggunaan atribut partai.
"Kami juga akan lakukan pemeriksaan kepada pihak Transjakarta. Karena kami mendapatkan laporan ada sebanyak delapan bus yang digunakan untuk aksi tersebut," kata Soni, panggilan akrab Sumarsono.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Andri Yansyah mengatakan bahwa pihaknya akan menindak Transjakarta jika memang terbukti terlibat dalam aksi tersebut.
"Pokoknya pasti akan saya kasih sanksi untuk bus yang digunakan untuk partai. Kamu akan lihat tingkat kesalahannya dimana. Yang jelas Dishub akan berikan sanksi sesuai kewenangan yang dimiliki," tegas Andri.
Sanksi
Terpisah, Direktur Utama PT TransJakarta, Budi Kaliwono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat.
Bahwa salah satu operator bus Transjakarta memanfaatkan bus dengan logo Transjakarta di luar rencana operasional.
"Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dari foto dan laporan masyarakat, ada bus operator tertentu yang gunakan bus dengan logo Transjakarta di luar rencana operasional. Dari pelapor belum diketahui apakah bus dipasangi atribut partai tertentu," kata Kaliwono.
Ia akan memanggil operator tersebut. Karena regulasi secara jelas mengatur bahwa setiap bus yang dikontrak Transjakarta atau berlogo Transjakarta hanya digunakan untuk operasional Transjakarta.