News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan Pelanggaran, Polda Metro Jaya Tegur Panitia Penyelenggara 'Kita Indonesia'

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan mengikuti parade Kita Indonesia di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/12/2016). Parade yang dimeriahkan atraksi budaya itu bertujuan mengawal dan mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta mengingatkan masyarakat Indonesia hidup dalam keberagaman, juga dalam kehidupan beragama. TRIBUNNEWS/IRWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya melayangkan surat teguran kepada pihak panitia penyelenggara kegiatan 'Kita Indonesia' pada Minggu (4/12/2016).

Ini karena kegiatan itu menyimpang dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Polda memberi teguran penyelenggara. Kami sudah memberikan teguran tertulis atas kegiatan menyimpang dari Pergub itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (5/12/2016).

Sebelum digelarnya aksi 412 kemarin di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, panitia penyelenggara mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya untuk meminta perizinan karena hendak mengadakan kegiatan budaya.

"Kami menerima pemberitahuannya dan kami juga minta ada surat dari Dishub juga karena itu kan bertepatan dengan CFD. Setelahnya, kami rapat dengan panitia," ujarnya.

Sesuai ketentuan Pergub DKI nomor 12 tahun 2016, kegiatan 412 yang digelar bersamaan dengan CFD itu, polisi menyampaikan kepada panitia untuk tidak diperkenankan orasi politik dan hasutan berbau SARA.

"Panitia sepakat dan bilang tak ada panggung dan orasi. Setelah ada surat izin, kami melakukan pengamanan di sana," tuturnya.

Namun, saat kegiatan itu digelar, justru terdapat atribut partai politik dan bendera. Bahkan, ada pula panggung-panggung yang dijadikan tempat orasi. Itu melanggar Pergub tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini