Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan penjelasan status Buni Yani sebagai tersangka.
Buni Yani dijerat Undang-undang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik.
"Karena dianggap sebarkan berita bohong terutama teks yang dipotong yaitu kata-kata 'pakai'. Di video ada kata itu, pakai Almaidah 51 tapi di teks enggak ada," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Tito mengatakan persoalan tersebut dilaporkan ke kepolisian.
Polisi, kata Jenderal Bintang Empat itu, melakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang.
"Kami pemeriksaan dan pemanggilan yang bersangkutan dan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sejumlah saksi ahli dan kami panggil minta keterangan," kata Tito.
Tito menuturkan proses kasus Buni Yani dalam tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Buni dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot karena diduga memprovokasi masyarakat melalui potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.