TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas masih bungkam saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian terkait dugaan merencanakan perbuatan makar.
Ini disampaikan penasihat hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution.
"Sejauh ini baru pemeriksaan awal. Itupun dia tak menjawab karena merasa tak melakukan perbuatan makar," ujar Razman, kepada wartawan, Minggu (4/12/2016).
Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar. Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini terkait ucapan diduga makar di Youtube.
Razman telah meminta penyidik agar selama pemeriksaan Sri Bintang Pamungkas didampingi pihak penasihat hukum.
"Belum dilakukan pemeriksaan (BAP,-red), karena saya minta agar tersangka didampingi penasihat hukum saat dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Seperti diketahui, Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya oleh kepolisian atas tuduhan makar.
Istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia Sri Bintang, menolak tuduhan makar yang ditujukan kepada suaminya.
"Mau makar pakai apa? Korek api, kembang api? Makar kan pakai senjata. Suami saya pakai pulpen dan otaknya," kata Ernalia di depan Marko Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016).
Ernalia menyebutkan, pada 1 Desember 2016, Bintang hanya mengantarkan surat bersama Dahlia Zein.
Surat itu diantarkan Bintang ke Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Markas Besar TNI Cilangkap.
"Surat itu mau minta sidang istimewa dan mengembalikan UUD ke UUD asli. Itu kan hak rakyat," ujar Ernalia.
Kepada awak media, Ernalia menunjukkan surat tersebut. Berikut ini adalah isi surat yang dibawa oleh Bintang.
"Kepada Yth.: Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia d/a Gedung DPR/MPR-RI Jl. Jenderal Gatot Soebroto Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional People Power Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin.
Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:
1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia.
Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terima kasih atas segala perhatian dan kesediaannya.
Hormat saya, Sri-Bintang Pamungkas."