News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Kerahkan Anak-anak, Panwaslu Libatkan Polisi dan Jaksa Usut Kampanye Djarot

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat anak-anak dikoordinir untuk menyambut Djarot beberapa waktu lalu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat menangani dengan serius pelibatan anak dalam kampanye oleh Timses Ahok-Djarot, Rabu (30/11) lalu.

Panwaslu akan berusaha maksimal untuk memberikan sanksi terhadap aksi itu.

Bahkan Polres Metro Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan KPAI akan digandeng untuk menjeratnya.

Ketua Panwaslu Jakbar, Puadi, mengaku sejauh ini pihaknya belum menemukan poin dalam aturan-aturan terkait kampanye yang melarang menggunakan anak saat kampanye.

"Belum saya temukan sampai saat ini. Tapi sejak awal, oleh aktivis anak, para Timses Paslon ini sudah diingatkan agar tak melibatkan anak dalam setiap acara kampanye," kata Puadi ketika ditemui Wartakotalive.com di kantornya, Selasa (6/12/2016).

Saat ini Puadi hanya melihat beberapa celah pemberian sanksi dari 1 aturan kampanye, yakni PKPU nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Di sana ada beberapa pasal karet yang bisa dipakai untuk menjerat pelibatan anak dalam kampanye Djarot. "Nanti akan kami kaji dulu," kata Puadi.

Apabila pelanggaran lewat peraturan kampanye tak bisa dilakukan, Puadi akan mengalihkan itu jadi kasus pidana.

Nantinya, kata Puadi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjerat dari sisi pidananya.

"Kepolisian dan Kejaksaan kan sudah menandatangani MOU bersama Bawaslu. Namanya Sentra Gakumdu. Jadi nanti saya akan berkoordinasi di Sentra Gakumdu itu," jelas Puadi.

Sehingga polisi dan kejaksaan yang nantinya akan melihat apakah ada tindak pidana atau tidak. Apabila memang ada, maka akan diproses oleh kepolisian.

Sedangkan apabila kemudian tak ada pidananya, Panwaslu akan menyerahkan kasus itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Selanjutnya segalanya diserahkan ke KPAI untuk memberikan jenis sanksinya Apakah hanya teguran atau peringatan lainnya.

"Sebab sejak awal KPAI dan Komnas Anak sudah mengingatkan agar tak melibatkan anak dalam kampanye kepada Timses para Paslon," kata Puadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini