Selain mengamankan Martien, polisi juga menyita barang bukti berupa? print out akun Facebook "Martien Zeegeer" yang berisi kata-kata penyebaran informasi, serta foto akun Facebook " MARTIEN ZEEGEER " untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Atas perbuatannya, Martien dijerat dengan ?UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 2 jo 28 ayat 2, ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara.
"Kami akan lakukan pemberkasan di kasus ini, ?dengan memeriksa para saksi ahli seperti ahli pidana, bahasa, MUI, Kemenag dan pidana," kata Rikwanto.
Sementara itu, untuk menelusuri aliran dana terkait perencanaan makar, aparat kepolisian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, memastikan kerjasama antara aparat kepolisian dan PPATK tersebut. Polda Metro telah mendapatkan informasi mengenai aliran dana itu dari PPATK. Namun, dia tidak dapat mengungkapkan ke publik.
"Sedang kami dalami dan kumpulkan karena banyak karena ngasihnya tak banyak, tetapi kecil-kecil. Kami pelajari tetapi yang pasti aliran dana ada. Kami sedang pelajari dari PPATK, kan banyak transaksi keuangan banyak. Perjalanan itu sedang kami dalami aliran dana itu," tambahnya. (tribunnews/glery/theresia)