Artinya, hanya sekitar satu persepuluhnya.
Hasoloan pun mengakui tidak semua pengunjung sidang dapat masuk ke ruang Koesoemah Admadja karena keterbatasan kelenggangan.
Tapi, dia menegaskan tidak ada pembatasan orang yang akan masuk secara resmi dari pihak pengadilan.
"Tidak dibatasi. Hanya saja ruangan daya muatnya 80 orang," jelasnya.
Terkait lokasi sidang, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menuturkan sepenuhnya berada dalam kewenangan PN Jakarta Utara.
Pasalnya, pemindahan lokasi sidang ini berbeda dengan yang terjadi untuk kasus mantan Ketua PSSI La Nyalla Mattalitti.
Pemindahan lokasi sidang kasus itu perlu SK (Surat Ketetapan) Ketua MA, karena seharusnya disidangkan hakim Tipikor pada PN Surabaya tapi pindah ke Jakarta dan disidangkan hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Sedangkan sidang Ahok pindah lokasi dari seharusnya di Jakarta Utara menuju Jakarta Pusat karena pengadilan sedang dalam proses pemugaran.
Majelis yang menyidangkan pun masih hakim dari PN Jakarta Utara.
"Kalau hanya pindah tempat sidang saja, itu otoritas Ketua PN Jakarta Utara," kata Suhadi saat dihubungi.
Jika nantinya, pengadilan memutuskan lokasi kembali bergeser lokasi, Suhadi menyatakan, hal tersebut sepenuhnya hak dari Ketua PN Jakarta Utara. Sepanjang, masih hakimnya masih dari pengadilan tersebut. (Tribunnews.com/Valdy Arief)