Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum Sri Bintang Pamungkas menduga pengusutan kasus makar dan permufakatan jahat 12 tokoh terkait pertentangan mereka terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok, sedang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Dia didakwa melakukan perbuatan penistaan agama.
"Bisa juga, saya juga kontra ke Ahok. Ahmad Dhani juga kontra ke Ahok. Saya curiga. Saya menduga ada upaya ke arah sana," ujar Razman Arif Nasution, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Dia mempertanyakan dasar penyidik menetapkan tersangka delapan tokoh termasuk salah satunya Sri Bintang Pamungkas karena dugaan keterlibatan perencanaan makar.
Padahal di dalam KUHP ada tiga pengertian seseorang baru dapat dikatakan makar.
Dia menjelaskan, pertama ada rencana pembunuhan terhadap presiden dan wakil presiden.
Kedua, ada sekelompok orang ingin menguasai sebagai wilayah atau seluruh wilayah.
Kemudian, ketiga, ada keinginan menggulingkan pemerintah yang sah. Itu pun dilakukan dengan sembunyi.
"Makar itu ada tiga unsurnya. Kalau tidak bisa dibuktikan maka mereka butuh waktu pemufakatan makar dibuktikan. Kalau 12 orang tak ada permufakatan makar, maka ini batal demi hukum," kata dia.