News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi Yudisial Diminta Pantau Sidang Ahok

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/CNN Indonesia/Safir Makki/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Kosgoro meminta Komisi Yudisial memantau dan mengawasi persidangan perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi dalam keterangannya seusai menyambangi Komisi Yudisial, Jumat (16/12/2016).

Menurut Untung, Gerakan Mahasiswa Kosgoro menyambangi Komisi Yudisial untuk mengingatkan tugas dan wewenang Komisi Yudisial dalam hal menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim terutama hakim yang menangani perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

"Kasus penistaan agama ini selain mendapat perhatian publik secara luas juga mempertaruhkan profesional hakim sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial," kata Untung.

Dalam kunjungannya tersebut, Untung yang didampingi Ketua Bidang Hukum Bagus Maulana, Ketua Bidang Humas Muhammad Sufi serta Sekretaris DPP Gema Kosgoro DKI Jakarta Ikhwal Solehah diterima Kabag Pengolahan Laporan Masyarakat pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim Indra Syamsu.

Untung mengatakan, pengawasan oleh Komisi Yudisial juga bertujuan agar rasa keadilan publik tidak dicederai dalam kasus penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok.

"Dengan kehadiran KY maka publik akan merasa lebih tenang dan majelis hakim pun akan dipacu menjadi serius dan profesional," katanya.

Pemantauan dan pengawasan oleh KY sangat penting untuk menghindarkan dugaan pelanggaran etik melalui intervensi dan tidak independennya Pengadilan Negeri dan hakim yang menangani kasus tersebut.

"Sehingga majelis hakim dapat memutus perkara tersebut bukan karena tekanan massa atau pun intervensi penguasa," katanya.

Selain kasus Ahok, pihaknya juga melaporkan masih adanya hakim yang menangani perkara tindak pisana korupsi di Jawa Barat yang memiliki kehormatan dan keluhuran martabat dan mampu menjaga independesinya serta mampu menggali fakta secara mendalam.

"Hakim-hakim seperti ini yang perlu diapresiasi dan kami bangga semoga hakim yang menangani perkara Ahok pun memiliki jiwa dan semangat yang sama," kata Untung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini