Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, membuka sidang kedua perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016) pukul 09.00 WIB.
Sidang mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan tim penasihat hukum dari terdakwa.
Dwiarso langsung menanyakan kelengkapan syarat keabsahan tim penasihat hukum Ahok setelah membuka persidangan dan menghadirkan Ahok selaku terdakwa ke ruang persidangan.
Ahok tampil dengan mengenakan batik cokelat bermotif hitam.
"Sidang kemarin belum kami lihat surat kuasa dan lampirannya. Apa sudah dilampirkan dan diregistrasi?" tanya Dwiarso kepada tim penasihat hukum Ahok.
Lantas, Dwiarso membuka sejumlah berkas keabsahan tim penasihat hukum.
Ia mengecek kartu advokat, registrasi hingga surat kuasa dari tim penasihat hukum Ahok.
Ia memanggil perwakilan tim JPU dan penasihat hukum Ahok untuk mengecek bersama berkas-berkas tersebut.
"Saudara kartu Peradi. Sumpahnya tahun berapa? '97. Sudah dilampirkan belum?" tanya Dwiarso.
Setelah pengecekkan bersama tersebut, hakim Dwiarso menyatakan syarat berkas tim penasihat hukum Ahok telah lengkap.
"Atas pemeriksaan majelis hakim. Tim penasihat hukum sejumlah 32 orang, semua memenuhi syarat beracara. Sidang kami lanjutkan," ujarnya.
Selanjutnya, ketua tim JPU yang juga Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Jampidum Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum Ahok.