News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Status Nonaktif Ahok Sebagai Gubernur, Sumarsono Dinilai Politis

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dinilai memiliki agenda politik untuk mendorong masa nonaktif Ahok diperpanjang.

Pengamat Politik Sebastian Salang mengatakan, Sumarsono memiliki batasan kewenangan untuk melaksanakan kewenangan gubernur definitif.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hanya gubernur yang berhak menentukan anggaran.

"Soal anggaran sudah dikhawatirkan Ahok (Gubernur DKI nonaktif). Khawatir betul pembahasan APBD sedang cuti. Momen ini dimanfaatkan Pelaksana Tugas untuk sahkan itu," ucap Sebastian Salang saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2016).

Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2017 sudah disahkan dalam sebuah sidang paripurna, Senin (19/12/2016) kemarin.

Nilai APBD DKI 2017 mencapai Rp 70,191 triliun.

Sebastian menilai, terdapat kelonggaran yang ditunjukan Sumarsono agar DPRD memasukkan anggaran siluman, sehingga anggaran membengkak.

"Kelonggaran luar biasa ditunjukan Pelaksana Tugas. Memberi ruang DPRD memasukkan siluman. Kalau dibiarkan pemborosan periode bisa terjadi. Bahaya bagi tata kelola keuangan daerah," ujar Sebastian.

Selain persoalan anggaran, ucap Sebastian, kebijakan Sumarsono harus disoroti.

Khususnya mengenai perombakan Pegawai Negeri Sipil DKI yang akan dilakukan pada awal Januari 2017.

Diharapkan Sebastian, bahwa Sumarsono tak asal merekrut PNS.

"Kepentingan tertentu masukkan orang ke dalam akan degradasi mental birokrat kembali lagi. Tidak prima lagi. Birokrasi mundur lagi. Semerawut kayak dulu," kata Sebastian.

Diketahui, bahwa Sumarsono yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri telah mengirim surat permintaan nomor register untuk menonaktifkan Ahok.

Sebastian berharap, Sumarsono tak berpolitik dengan mendorong Ahok nonaktif, agar masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas diperpanjang.

"Jakarta mudah tercium semua. Pelaksana Tugas akan tercium cepat atau lambat, kalau ada motivasi politik. Karir politik dia ke depan bahaya, kalau akhirnya tericum ambisinya mau geser Ahok," ujar Sebastian.

Seperti diketahui, Kemendagri masih menunggu surat balasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait nomor register persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Sumarsono mengatakan, Kemendagri sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait nomor register persidangan dengan terdakwa Ahok yang merupakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif.

"Belum ada (jawaban) hanya menyampaikan surat nanti terserah pengadilan. Jawabannya belum ada dan terserah pada pengadilan," ucap Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini