TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdengar isak tangis saat terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Sanusi menangis ketika menceritakan ibunya yang meninggal dunia beberapa waktu lalu saat dirinya sedang menghadapi kasus tersebut.
Sanusi berharap kesalahan yang telah dia akui sebelum ibunya meninggal menjadi sebuah penghibur terkahir bagi sang ibu.
"Insya Allah Ibu saya meninggal khusnul khotimah, ini sebagai penghibur," ujar Sanusi saat persidangan.
Baca: Lagi, Ahok Menangis
Sanusi juga terdengar menangis saat menceritakan jasa "Mohamad Sanusi Center (MSC)" yang disebutnya telah membantu banyak warga tidak mampu di Jakarta.
Sanusi meminta agar seluruh karyawan di MSC tidak terusik akibat kasus yang membelitnya.
Baca: Jaksa KPK Tuntut Sanusi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Sanusi juga meminta maaf kepada seluruh anggota DPRD DKI yang menurutnya terkena imbas terkait kasus tersebut.
"Saya bangga Sanusi Center masih berjalan dan menolong masyarakat tidak mampu. Makanya MSC harus bekerja dengan hati, saya akan terus support," ujar Sanusi.
Sidang Sanusi dimulai pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, sidang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB.
Sidang itu juga dihadiri keluarga Sanusi termasuk Evelyn, istri Sanusi.
Dalam kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).
Penulis : David Oliver Purba