Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran berkilah bahwa Bawaslu DKI Jakarta hanya wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pelapor jika ditemukan ada pelanggaran.
Sedangkan atas kasus yang dilaporkan ACATA itu tidak ditemuan pelanggaran.
"Pada pokokonya apa yang diadukan pengadu, menurut kami tidak beralasan, karena pengumuman yang kami sampaikan sudah diumumkan di papann pengumuman," ujarnya.
Baca tanpa iklan