Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya akan menyelidiki secara internal soal terbitnya daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ramlan Butarbutar, 'kapten' kelompok perampokan di Pulomas.
Penyelidikan itu untuk menjawab mengapa Polsek Cimanggis maupun Polres Depok tidak segera memburu Ramlan melainkan hingga Ramlan melakukan aksinya di Pulomas.
"Kasus Ramlam di Cimanggis, Depok kan dia dibantarkan karena penyakit ginjal lalu diterbitkan DPO dan dinyatakan buron. Kemudian kenapa tidak segera dilakukan penangkapan saat itu? Tentu ini akan diselidiki secara internal. Dimana tugas dan tanggung jawabnya? ," tegas Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, Jumat (30/12/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan seluruh pelaku kejahatan, apapun statusnya harus diproses hukum untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan lalu masuk tahap penuntutan.
"Soal Ramlan saat itu dibantarkan dan terbit DPO itu benar. Yang dilakukan penyelidikan internal, kenapa tidak segera dicari?," tegasnya.
Untuk diketahui seluruh rekam jejak perampokan yang dilakukan Ramlan Butar-Butar, kapten kelompok perampokan di Pulomas tercatat di databese Polda Metro Jaya.
Selain beraksi di Jakarta, Ramlan juga beraksi di daerah penyangga ibu kota, seperti di Cimanggis, Depok. Bahkan Ramlan pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Depok dan Polsek Cimanggis.
Dimana pada tahun 2015 silam, Ramlan pernah
melakukan perampokan di rumah WNA Korea. Kala itu, ia sukses membawa kabur uang Rp 200 juta.
Sebelum melakukan aksi pencurian di rumah WNA Korea Selatan itu, Ramlan juga sempat dipenjara selama delapan bulan.
Namun, jeruji besi tak membuatnya sadar malah kembali beraksi dan melakukan perbuatan serupa.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto menuturkan berdasarkan catatan di Polda Metro Jaya, Ramlan pernah beraksi pada 12 Agustus 2015 silam di Griya Telaga Permai, Cilangkap, Tapos.
Selanjutnya, korban berinisial LN membuat laporan polisi ke Polsek Cimanggis, dengan nomor LP/ 91 / 1735 / k / VIII/ 2015, tgl 12 Agustus 2015.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelakunya adalah Ramlan dan dua rekannya Jhony Sitorus serta Posman Sihombing. Lalu dilakukan penangkapan dengan surat penangkapan dan penahanan pada ketiganya.
"Ramlan saat ditahan dia didiagnosa dokter mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Kramatjati. Harus dirujuk ke RSCM dan berobat jalan sesuai hasil kesehatan dari RS Kramatjati," ungkap Rikwanto, Kamis (29/12/2016).
Rikwanto melanjutkan Ramlan dibantarkan selama 2 September 2015 hingga 8 Oktober 2015. Selanjutnya pada 17 Oktober 2015, Polsek Cimanggis mengeluarkan surat penangguhan bagi Ramlan.
Lantaran ditangguhkan, Ramlan diwajibkan menjalani wajib lapor seminggu dua kali. Namun Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut.
"Akhirnya diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015. Sementara tersangka Jhony Sitorus serta Posman Sihombing berkasnya lengkap pada 16 November 2015 selanjutnya tahap dia pada 22 November 2015," tambah Rikwanto.