News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buku Jokowi Undercover

Alasan Bareskrim Tetapkan Penulis Buku 'Jokowi Undercover' sebagai Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rikwanto

Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI).

Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.

Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.

Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.

Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.

Hingga akhirnya pada Jumat (30/12/2016) malam, Bambang dibawa penyidik Bareskrim dari Polsek Tunjungan, Blora ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.

Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 yang berbunyi: 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).'

Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan uraian (2) yang berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).'

Kedepan untuk proses penyidikan dan kelengkapan berkas, penyidik akan memeriksa saksi ahli di antaranya ahli bahasa, sejarah, sosiolog, dan pidana.

Selain menahan Bambang, penyidik juga menyita barang bukti di ntaranya perangkat komputer, handphone tersangka, flashdisk,Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.

Turut disita pula dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta.
Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini