News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inilah 76 PSK Asal Tiongkok yang Ditangkap Imigrasi, Berusia 18-30 Tahun, Bertarif Rp 2,8-5 Juta

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada malam tahun baru, Sabtu (31/12/2016), Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan orang asing di Jakarta.

Hasilnya, petugas menangkap 76 perempuan warga negara Tiongkok.

Ke-76 perempuan warga negara Tiongkok yang ditangkap berusia antara 18 hingga 30 tahun.

Mereka terjaring razia di tiga tempat hiburan malam di Jakarta.

Mereka berprofesi sebagai terapis pijat, pemandu lagu, dan pekerja seks komersial (PSK).

Tarif yang dipatok bervariasi, antara Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta.

Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti 92 paspor negara Tiongkok, kuitansi, uang tunai Rp 15 juta, telepon seluler, tas, dan alat kontrasepsi.

Simak laporannya dalam tayangan video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini