News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Persiapan Ahok Jelang Persidangan Kasus Penistaan Agama: Pergi Lebih Pagi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat kampanye di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang perkara penodaan agama dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (3/1/2017).

Persidangan akan digelar di Auditorium Departemen Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Permasalahan tempat sidang dipindah, ucap Ahok, jarak yang akan ditempuh dari kediamannya, Pantai Mutiara, Jakarta Utara, lebih jauh.

"Ya, saya sih masalahnya lebih jauh saja datang. Perginya mesti lebih pagi," ucap Ahok di Jalan Tipar Timur, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (2/1/2017).

Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang tersebut setelah menyatakan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Ahok dan tim pengacaranya, pada persidangan sebelumnya.

Sementara pada lanjutan persidangan besok, jaksa penuntut umum akan menghadirkan enam saksi ahli.

"Besok ada enam saksi ahli. Persiapannya, ya, saya harus pelajari berita acara mereka, tuduhan mereka, kalau hakim kasih kesempatan saya tanya, ya saya tanya," ucap Ahok.

Ahok mengaku tidak mengingat, siapa saja saksi ahli yang akan dihadirkan JPU.

"Saya enggak ingat, tanya sama pengacara," tutupnya.

Pada persidangan Selasa (27/12/2016) lalu, majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarso itu secara bergantian membacakan putusan sela.

Majelis hakim menilai, keberatan Ahok bukanlah keberatan seperti yang dimaksudkan Pasal 150 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keberatan Ahok yang antara lain menyatakan tak memiliki niat untuk menistakan agama dan menghina para ulama saat memberikan pernyataan di Pulau Seribu, 27 September 2016, sudah berkaitan dengan substansi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.

Mengenai keberatan penasihat hukum Ahok yang menilai proses peradilan terhadap kliennya berjalan atas tekanan massa atau trial by the mob, Hakim I Wayan Wiryana menyatakan hal tersebut tidak benar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini