Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat diwarnai perdebatan antara terdakwa dan saksi pelapor.
Hal tersebut dinyatakan Imam Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Muchsin Al Attas usai bersaksi di Auditorium D Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Perdebatan, dijelaskan Muchsin, bermula ketika kuasa hukum Ahok kembali membantah kliennya menyebut Al Maidah ayat 51 karena berniat menistakan agama Islam.
"Mereka merasa surat Al Maidah tersebut dia katakan untuk lawan politiknya yang busuk," kata Muchsin, Selasa (3/1/2016).
Baca: Ketua Tim Pemenangan: Ahok Senyum-senyum dan Ketawa-ketawa Saja Dengar Keterangan Saksi
Pernyataan itu dibantah Muchsin.
Menurutnya, Ahok tidak mengucapkan kata-kata yang dia permasalahkan itu di hadapan lawan politiknya.
"Kecuali anda sebutkan, saya tujukan untuk lawan politik saya yang busuk, itu boleh," katanya.
Pihak pembela Ahok, dituturkan Muchsin, juga sempat menuding pelapor.
Baca: Sidang Ahok Diprediksi Berlangsung Hingga Tengah Malam
Mereka menyebut laporan yang ditujukan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu karena kebencian.
Namun, tudingan tersebut kembali dibantah Muchsin.
Dia mengatakan secara pribadi tidak memiliki masalah dengan Ahok.
Hanya perbuatannya saja yang dianggap mengganggu.
"Yang kami benci bukan pribadi Anda (Ahok) tapi perbuatan dan tingkah laku Anda," sebutnya.
Ahok dalam persidangan kata dia sempat menyatakan banyak orang dalam ruang sidang tidak senang dengan pihak pelapor.
Kata-kata itu langsung dibalas Muchsin.
"Saya bilang, di ruangan ini banyak juga yang tidak suka dengan Anda," ujarnya.