News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengamat: Kasus Penistaan Agama, Langkah untuk Menjegal Ahok

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Publik bertajuk 'Kriminalisasi SARA dalam Pilkada Sebagai Penistaan Demokrasi' yang digelar di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, menduga alasan ditetapkannya petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama merupakan langkah untuk menjegal Ahok.

Ia menjelaskan, proses hukum yang kini tengah dijalani mantan Bupati Belitung Timur tersebut merupakan sebuah pengadilan politik.

"Nah itulah politik kita, nah bagi saya ini memang pengadilan politik untuk menjegal pak Ahok," ujar Syamsuddin, dalam diskusi di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Menurutnya, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan penistaan agama lantaran tidak ada pernyataan Ahok yang 'menodai'.

"Nah poinnya disitu, nggak ada yang lain, Nggak ada urusan penodaan agama," jelasnya.

Kasus tersebut, kata Syamsuddin, digunakan sebagai alat untuk menjegal langkah Ahok untuk maju kembali menjadi DKI 1.

"Ini adalah upaya atau rekayasa untuk menjegal pak Ahok (agar tidak) menjadi gubernur kembali," tegasnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Kriminalisasi SARA dalam Pilkada Sebagai Penistaan Demokrasi'.

Diskusi tersebut dipimpin oleh Ace Hasan Syadzily yang bertindak sebagai moderator.

Diskusi dihadiri pula oleh sejumlah narasumber yakni Penasihat Hukum Ahok, Humphrey Djemat dan Josefina Syukur, serta Guru Besar Antropologi Hukum FHUI Sulistyowati Irianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini