News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Anies Baswedan Janji Laksanakan Putusan PTUN Terkait Bukit Duri Bila Terpilih Jadi Gubernur

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam acara tasyakuran warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2016) sore.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam acara tasyakuran warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2016) sore.

Tasyakuran tersebut digelar setelah gugatan warga Bukit Duri terhadap penggusuran yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI dikabulkan PTUN Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Anies menegaskan bahwa ketidakadilan di Jakarta tidak boleh berlangsung kembali.

"Kita ambil tanggungjawab. Kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan ini melenggang tak tertantang," kata Anies.

Baca: Sindir Kubu Agus Yudhoyono, Anies Baswedan: Kita Harus Fair Keluarkan Statemen

Menanggapi kemenangan warga Bukit Duri di PTUN, Anies berencana akan langsung melaksanakannya jika nanti terpilih sebagai Gubernur.

Mantan Menteri Pendidikan ini berjanji bukan hanya memberikan ganti rugi yang layak.

Ia pun berkomitemen membangun pemukiman Bukit Duri yang aman dan nyaman.

"Saya sampaikan insyaAllah langkah pertama adalah melaksanakan seluruh isi hasil PTUN ini," katanya.

Baca: Plt Gubernur Berniat Rapat di Kereta, Anies Baswedan: Rapat Terenting Hasilnya dan Lihat Biayanya

Menurutnya, pelaksanaan putusan PTUN tentu bukan hanya diberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri.

"Bukan hanya rumah yang hadir, tapi juga sekolah yang berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan warga," kata Anies.

Nursyahbani sebagai perwakilan dari Liga Perempuan untuk Keadilan Sosial yang juga hadir dalam acara tersebut menyatakankonsep tanah milik negara diadopsi sejak pemerintahan kolonial.

Yaitu, mereka yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan tanah maka akan diambil alih negara.

Perempuan yang aktif dalam masalah perkotaan di LBH sejak tahun 1980 tersebut kemudian menegaskan bahwa Pemda Jakarta saat ini tidak bisa memberikan dokumen mana saja yang termasuk tanah milik negara.

Menurutnya negara saat ini menguasai bukan dengan memiliki.

"Menguasai artinya mengatur hubungan hukum, sehingga mereka yang tidak punya tanah harusnya pemerintah proaktif memberikan tanah. Bukan dengan cara menggusur," kata Nursyahbani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini