News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Kasus Kekerasan Anak Berlanjut ke Meja Hijau di Bekasi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan terhadap anak

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebanyak empat kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bekasi berlanjut ke 'mejau hijau' selama periode tahun 2016.

Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2015, yang hanya ada ada dua kasus diselesaikan di pengadilan.

"Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian dan tentunya korban dikawal oleh petugas kami untuk diberikan pendampingan," ujar Kepala Sub Bidang Perlindungan Anak pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota Bekasi, Mini Aminah pada Selasa (10/1/2016).

Mini mengatakan, secara kesuluruhan jumlah kekerasan yang dialami oleh anak di wilayah setempat mengalami peningkatan pada tahun 2016.

Pada tahun 2016, jumlah kekerasan terhadap anak mencapai 127 kasus, berbeda dengan tahun 2015 yang mencapai 100 kasus.

Menurut dia, kebanyakan kasus kekerasan yang dialami anak adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa.

Biasanya, anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan ini berusia 12-16 tahun.

"Mereka biasanya menjadi korban kekerasan atas perilaku orang dewasa yang memiliki kelainan seks," kata Mini.

Kekerasan terhadap anak bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa. Tapi teman sebaya anak itu sendiri juga bisa saja menjadi pelakunya.

Dia pun menilai, kekerasan seksual yang dilakukan oleh sang anak karena tingginya intensitas bermain internet.

Seringnya anak bermain internet, menjadi celah untuk mengakses situs porno.

Apalagi orangtua tidak pernah atau jarang mengawasi sang anak bermain di dunia maya.

Oleh karena itu, Mini mengimbau agar para orangtua selalu mengawasi anaknya dalam mengakses internet.

Dengan demikian, mereka bisa terhindar dari situs-situs yang membahayakan di usianya, seperti pornografi dan kekerasan fisik.

Mini menambahkan, tren kenaikan kasus kekerasan ini dikarenakan orangtua sudah berani melapor hal yang dialami sang anak kepada petugas.

Beberapa tahun sebelumnya, kata dia, orangtua cenderung menutup diri karena belum 'melek hukum'.

Artinya, mereka belum siap menghadapi petugas atau takut diperiksa penyidik.

"Bahkan ada juga yang khawatir kasus tersebut akan dikenakan biaya. Padahal tidak sama sekali," jelas Mini.

Kepala BP3AKB Kota Bekasi Riswanti menambahkan, lembaganya hanya bertugas memediasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Apabila kasus tersebut dilimpahkan ke penyidik, pihaknya tetap memberikan pendampingan terhadap psikologisnya.

"Kami sifatnya hanya memediasi, kalau ada korban yang ingin menyelesaikan hingga ke pengadilan, kami akan berikan pendampingan," ujar Riswanti.

Menurut dia, lembaganya telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus perlindungan anak dan perempuan sejak awal tahun 2015 lalu.

Adapun pembentukan satgas ini, berdasarkan instruksi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).

"Ada ratusan satgas dan sudah aktif hampir di seluruh RW di Kota Bekasi. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mendeteksi adanya tindakan kekerasan yang dialami oleh anak dan perempuan," kata Riswanti.

Selain berperan sebagai pendeteksi aksi kekerasan, satgas ini juga ditugaskan untuk memberi penyuluhan di kalangan masyarakat.

Penyuluhan itu, biasanya menitikberatkan tentang bahaya kekerasan yang dialami anak dan kaum perempuan. (Fitriyandi Al Fajri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini