News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Kuasa Hukum Pertanyakan Saksi Laporkan Ahok ke Polisi Sebelum Berpidato di Kepulauan Seribu

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Sidang kali inimasih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. TRIBUNNEWS/Kumparan/Aditia Noviansyah/Pool

Sebab, menurut keterangan Wiliyudin, dia melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penodaan agama pada 6 Oktober 2016.

"Untuk mencari kebenaran materiil, hadirkan polisi yang mengetik ketika itu, sambil membawa register," ucap Dwiarso.

Kuasa hukum Ahok sempat bersikeras untuk mengesampingkan saksi dan menyebut jaksa peneliti dari kejaksaan kurang cermat.

"P21 kejaksaan, peneliti harus bertanggungjawab. Masih banyak saksi yang lain," ucap kuasa hukum Ahok.

Dwiarso menjelaskan, adanya kemungkinan kesalahan ketik dari pihak kepolisian.

Namun, hal itu, tak menutup jalannya persidangan untuk mencari kebenaran materiil.

"Kesalahan ketik tidak menutup mencari kebenaran materiil," imbuh Dwiarso.

Jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua polisi yang membuat laporan Wiliyudin.

Rencananya akan dihadirkan saat persidangan lanjutan kasus dugaan penodaan agama pekan depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini