Sebab, menurut keterangan Wiliyudin, dia melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penodaan agama pada 6 Oktober 2016.
"Untuk mencari kebenaran materiil, hadirkan polisi yang mengetik ketika itu, sambil membawa register," ucap Dwiarso.
Kuasa hukum Ahok sempat bersikeras untuk mengesampingkan saksi dan menyebut jaksa peneliti dari kejaksaan kurang cermat.
"P21 kejaksaan, peneliti harus bertanggungjawab. Masih banyak saksi yang lain," ucap kuasa hukum Ahok.
Dwiarso menjelaskan, adanya kemungkinan kesalahan ketik dari pihak kepolisian.
Namun, hal itu, tak menutup jalannya persidangan untuk mencari kebenaran materiil.
"Kesalahan ketik tidak menutup mencari kebenaran materiil," imbuh Dwiarso.
Jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua polisi yang membuat laporan Wiliyudin.
Rencananya akan dihadirkan saat persidangan lanjutan kasus dugaan penodaan agama pekan depan.