Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sempat dilarang, Pemerintah tengah mengkaji agar mobil tipe low cost green car (LCGC) diizinkan beroperasi sebagai taksi online.
Aturan mengenai LCGC atau tenar dikenal mobil murah boleh beroperasi, masuk ke dalam poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek Jenis Angkutan Sewa atau taksi dalam jaringan (daring/online).
"Kami akan ikut bagaimana Kemenhub saja. Kalau Kemenhub memperbolehkan (LCGC buat taksi online) dengan revisi Permenhub kami ikut-ikut saja," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (11/1/2017).
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar menyebutkan, kini revisi tersebut tengah dibahas dan pekan depan diprediksi rampung.
Revisi terkait batas kapasitas mesin (cc) diperkirakan akan diperbolehkan di bawah 1.300 cc, terutama LCGC yang rata-rata di bawah 1.000 cc.
Untuk uji KIR, mobil tidak diketok dan hanya ditempel stiker sebagai penanda telah melalui uji KIR.
Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pool, lalu masalah taksi online ini harus memiliki bengkel dan sebagainya.
"Setelah revisi Permen 32 keluar, Dishub DKI langsung tancap gas untuk mengamankan aturan yang baru," terang Andri.