TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bekasi, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi harus berurusan dengan polisi.
Mereka, IS (27) dan AR (42) diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu kepada para napi setempat.
"Mereka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Cikarang," kata Kapolrestro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya, Jalan KH Dewantara, Cikarang Selatan pada Kamis (12/1/2017).
Asep mengatakan, mereka diamankan pada awal bulan Desember 2016 lalu.
Saat itu, penyidik memperoleh informasi dari masyarakat bahwa AR kerap menjajakan sabu kepada para narapidana setempat.
Berbekal laporan itu, petugas kemudian mengintai AR dari tempat kerjanya hingga ke rumah kontrakannya di daerah Cikarang.
"Saat petugas melakukan penggeledahan, anggota menemukan sabu siap edar seberat 2,28 gram," ujar Asep.
Kepada penyidik, AR mengaku tidak sendirian.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Tapi dia memperoleh barang haram itu dari rekannya berinisial IS.
Petugas kemudian mendatangi rumah kontrakan IS yang juga di daerah Cikarang.
Rupanya kedatangan penyidik ke rumah IS, terendus oleh pelaku. IS diam-diam membuang sabu seberat 0,44 gram di dekat rumahnya.
Penyidik tidak hilang akal, sehingga menyisir tempat tinggal IS.
"Ada upaya dari pelaku IS untuk menghilangkan barang bukti, tapi setelah diperiksa lebih dalam oleh penyidik, petugas mendapati barang bukti sabu 0,44 gram yang dibuangnya," jelas Asep.
Hingga saat ini, kata Asep, penyidik masih memburu pemasok sabu yang dibeli oleh IS.