Sementara mereka nekat menjual sabu karena tergiur dengan keuntungan yang didapat.
Setidaknya sepaket sabu ukuran kecil dijualnya sekira Rp 2,5 juta, sedangkan mereka membelinya dengan harga Rp 500.000.
"Mereka sudah melancarkan aksinya selama satu tahun terakhir," kata Asep.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi AKBP Tumpak Simangunsong menambahkan, sebetulnya AR dan IS telah diberi peringatan atas perbuatannya dari Kantor Wilayah Jawa Barat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Meski teguran itu sedang diproses oleh Kanwil, mereka tidak jera dan tetap mengedarkan barang haram itu.
"Akhirnya mereka kami amankan tanpa perlawanan berikut barang buktinya," ungkapnya.
Menurutnya, selain mengamankan kedua tersangka, anggota juga menangkap 34 tersangka lainnya.
Mereka diamankan karena mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba dengan jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.
"Mereka diamankan dari periode awal Desember 2016 hingga awal Januari 2017. Penangkapan mereka berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus sebelumnya," ujar Tumpak.
Tumpak menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu 450,88 gram ganja; 25,83 gram sabu dan 11 butir ekstasi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)