TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bekasi, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi harus berurusan dengan polisi.
Mereka, IS (27) dan AR (42) diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu kepada para napi setempat.
"Mereka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya di daerah Cikarang," kata Kapolrestro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya, Jalan KH Dewantara, Cikarang Selatan pada Kamis (12/1/2017).
Asep mengatakan, mereka diamankan pada awal bulan Desember 2016 lalu.
Saat itu, penyidik memperoleh informasi dari masyarakat bahwa AR kerap menjajakan sabu kepada para narapidana setempat.
Berbekal laporan itu, petugas kemudian mengintai AR dari tempat kerjanya hingga ke rumah kontrakannya di daerah Cikarang.
"Saat petugas melakukan penggeledahan, anggota menemukan sabu siap edar seberat 2,28 gram," ujar Asep.
Kepada penyidik, AR mengaku tidak sendirian.
Tapi dia memperoleh barang haram itu dari rekannya berinisial IS.
Petugas kemudian mendatangi rumah kontrakan IS yang juga di daerah Cikarang.
Rupanya kedatangan penyidik ke rumah IS, terendus oleh pelaku. IS diam-diam membuang sabu seberat 0,44 gram di dekat rumahnya.
Penyidik tidak hilang akal, sehingga menyisir tempat tinggal IS.
"Ada upaya dari pelaku IS untuk menghilangkan barang bukti, tapi setelah diperiksa lebih dalam oleh penyidik, petugas mendapati barang bukti sabu 0,44 gram yang dibuangnya," jelas Asep.
Hingga saat ini, kata Asep, penyidik masih memburu pemasok sabu yang dibeli oleh IS.
Sementara mereka nekat menjual sabu karena tergiur dengan keuntungan yang didapat.
Setidaknya sepaket sabu ukuran kecil dijualnya sekira Rp 2,5 juta, sedangkan mereka membelinya dengan harga Rp 500.000.
"Mereka sudah melancarkan aksinya selama satu tahun terakhir," kata Asep.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi AKBP Tumpak Simangunsong menambahkan, sebetulnya AR dan IS telah diberi peringatan atas perbuatannya dari Kantor Wilayah Jawa Barat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Meski teguran itu sedang diproses oleh Kanwil, mereka tidak jera dan tetap mengedarkan barang haram itu.
"Akhirnya mereka kami amankan tanpa perlawanan berikut barang buktinya," ungkapnya.
Menurutnya, selain mengamankan kedua tersangka, anggota juga menangkap 34 tersangka lainnya.
Mereka diamankan karena mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba dengan jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.
"Mereka diamankan dari periode awal Desember 2016 hingga awal Januari 2017. Penangkapan mereka berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus sebelumnya," ujar Tumpak.
Tumpak menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu 450,88 gram ganja; 25,83 gram sabu dan 11 butir ekstasi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)