"Kami terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Ulung.
Polisi pun akhirnya menyambangi alamat AG. Mereka mengamankan pelaku berinisial S yang merupakan adik AG.
Selain S, aparat juga membekuk tersangka E dan FH. Dari kediamannya polisi menyita timbangan dan kemasan sabu siap edar.
"Modusnya sudah kami keteahui. Ternyata orang yang mengendalikan jaringan ini di Indonesia berasal dari Lapas," imbuhnya.
Penyelidikan polisi, pengendali kurir sindikat narkoba ini adalah AG. AG merupakan narapidana atas pengedaran narkoba pada kasus sebelumnya dan berada di dalam Lapas yang berada di Jakarta.
"Para tersangka dijerat UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," papar Ulung.