TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Al Fauz yang terletak di kantor Wali Kota Jakarta Pusat pembangunannya berlangsung pada tahun 2010.
Namun, mengapa baru sekarang pihak kepolisian menyelidiki adanya dugaan korupsi pembangunan masjid itu?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya berhati-hati dalam menyelidiki dugaan korupsi Masjid Al Fauz.
Apalagi, Wali Kota yang menjabat saat pembangunan masjid itu, Sylviana Murni, tengah maju sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.
"Kami hati-hati, ekstra hati-hati, tak sembarangan melakukan langkah hukum tanpa didasarkan fakta, harus mengacu pada hukum acara," kata Boy ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1/2017).
Boy mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Terkait waktu penyelidikan yang baru dilakukan sekarang, padahal dibangun pada 2010, Boy mengatakan, karena baru ada yang melaporkan.
"Kemudian ada informasi beredar dan itu disampaikan ke pihak kepolisian. Atas nama UU wajib mendalami, lakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum," ujar Boy.
Selasa (18/1/2017) lalu, penyelidik Bareskrim Polri mendatangi Masjid Al Fauz di kompleks kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Kedatangan polisi guna mengecek fisik bangunan masjid.
Penyelidik ingin memeriksa apakah bangunan tersebut punya konstruksi yang layak dan sesuai dengan anggarannya.
Berdasarkan kontrak, biaya untuk membangun masjid tersebut sebesar Rp 27 miliar dan ada penambahan senilai Rp 5,6 miliar pada 2011.