TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, masyarakat bisa melaporkan hasil survei terkait Pilkada DKI Jakarta 2017 yang dilakukan lembaga survei kepada KPU DKI Jakarta apabila meragukan hasil survei tersebut.
"Kalau ada masyarakat yang keberatan dengan rilis hasil survei, mereka bisa melaporkan ke KPU, kemudian nanti KPU akan menindaklanjuti dengan mengundang lembaga survei itu," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Sumarno mengatakan, KPU DKI akan meminta penjelasan terkait metodologi survei yang dilakukan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, KPU DKI akan membentuk dewan etik. "Dewan etik yang akan merekomendasikan kepada asosiasi lembaga survei," kata dia.
Sumarno menyatakan, pihak yang berwenang memberikan sanksi adalah asosiasi lembaga survei. KPU DKI tidak memiliki wewenang tersebut.
"Kalau itu menyimpang, misalnya melanggar dari kode etiknya, itu adalah wewenang asosiasi lembaga survei, bukan KPU. KPU tidak punya otoritas," ucap Sumarno.
Berdasarkan laman resmi KPU DKI Jakarta, www.kpujakarta.go.id, ada 24 lembaga survei yang terdaftar. Jumlah tersebut merupakan data yang terakhir dirilis KPU DKI per 6 Januari 2017.
Menurut Sumarno, lembaga-lembaga survei yang mendaftar di KPU DKI akan menyelenggarakan penghitungan cepat pada saat pemungutan suara 15 Februari 2017 nanti.
Reporter: Nursita Sari