TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPD FPI DKI Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, menjelaskan sedikit kronologis soal bendera merah putih bertuliskan huruf arab dan gambar pedang yang muncul di tengah aksi unjuk rasa FPI di depan Mabes Polri Jakarta pekan lalu.
Novel menjelaskan sosok pelaku pembawa bendera merah-putih ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.
Bendera itu diduga dibawa saat aksi unjuk rasa massa FPI di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017).
"Kalau itu saya yang ngamanin. Kejadian bendera itu berkibar, anak ABG yang bawa. Tak pakai baju koko dan tak pakai kopiah. Langsung, saya suruh laskar amanin itu bendera," ujar Novel, Kamis (19/1/2017).
Baca: Habib Novel: Bendera Merah-Putih Dicoret Metallica, Pendukung Ahok Juga, Ngapain Dipermasalahin
Dia mengamankan anak itu karena diduga akan menimbulkan fitnah.
Sebab, dia mengibarkan bendera itu di tengah-tengah kerumunan massa yang sedang berunjuk rasa.
Menurut dia, bendera itu bukan bendera FPI, LPI, dan GNPF-MUI.
Baca: Bendera Merah Putih Dicoreti Pedang dan Tulisan Arab Saat Demo FPI, Kapolri Geram
Waktu diamankan, kata dia, bendera itu tercoret-coret seperti tulisan Arab.
"Atribut, saya yang ngamanin, bukan polisi. Iya kan ada di dalam iya, kami amankan karena itu fitnah buat kami. Kami lagi konsentrasi mendengarkan orasi. Kami tak mau terpecah konsenterasi dengan hal itu," kata dia.
Mabes Polri menelusuri foto bendera merah putih yang ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.
Bendera itu diduga dibawa saat aksi unjuk rasa massa FPI di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017).
Baca: Politikus PDIP: Pelecehan Bendera Merah Putih oleh FPI Lukai Hati Rakyat Indonesia
Tak ada yang aneh dengan bendera tersebut kecuali huruf-huruf Arab yang tertulis pada bagian warna merah.
Sementara pada bagian warna putih terdapat gambar dua bilah pedang bersilang.
Aparat kepolisian dapat menjerat pidana pelaku yang membawa dan membuat bendera merah-putih ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan perbuatan pelaku itu dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan terhadap lambang negara.
Aturan tersebut diatur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.