News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia Diduga Jadi Negara Transit Bagi WNA yang Ingin Bekerja di Negara Lainnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Imigarsi Hukum dan Ham, Ronny Franky Sompie (tengah) bersama jajaran terkait saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Kemayoran pada Rabu(17/01/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia diduga menjadi negara transit untuk dapat bekerja di negara lain secara ilegal. Dugaan itu semakin terlihat dari penangkapan delapan warga negara India oleh Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.

"Ketujuh orang yang ditangkap diduga sedang melengkapi dokumen untuk bisa berangkat ke negara tujuan ilegal," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, di Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat, Rabu (17/01/2017).

Ketujuh warga negara India itu, lanjut Ronny berinisial AS, JS, SS, G, MS, H, serta satu orang yang juga berinisial JS.

Mereka diduga terlibat pemalsuan visa dan paspor.

Menurut Ronny, tujuan utama mereka adalah untuk dapat izin tinggal secara ilegal di negara Amerika dan Eropa.

Adapun satu orang berinisial V (Vicky) yang juga warga negara India, lanjut Ronny, diduga sebagai orang yang menyediakan jasa untuk pemalsuan dokumen perjalanan ke negara tujuan.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penangkapan empat warga negara India pada Sabtu (07/01/2017). Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi perjalanan saat pihak Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat melakukan operasi.

"Saat diperiksa mereka mengaku bahwa dokumennya ada di Vicky," kata Ronny.

Enam hari setelah penangkapan tersebut, tepatnya pada Jumat (13/01/2017), Imigrasi menangkap tiga warga negara India lainnya. 

(Baca: Imigrasi Tangkap Delapan WN India Terkait Pemalsuan Dokumen dan Visa)

Vicky sendiri berhasil diringkus pada Sabtu (14/01/2017) di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat. Dia berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi Sukabumi setelah sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat.

Indonesia diketahui menjadi negara yang rawan kasus pemalsuan dokumen keimigrasian. Berdasarkan data pada 2016, ada 7.787 warga negara asing (WNA) yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian.

"Dari jumlah tersebut, tercatat sudah 341 berkas perkara sedang diproses pengadilan dan sudah ada putusan. Adapun sebagian lagi masih proses," ucap Ronny. (Kompas.com/Mikhael Gewati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini