TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku heran dengan banyaknya pengaduan dari pekerja harian lepas (PHL) yang diputus kontrak begitu saja.
Terlihat Soni mencatat satu persatu keluhan langsung dengan pena dan kertas.
Dia menduga ada yang tidak beres dengan perekrutan di bawah.
Dalam sepekan ini, PHL yang datang ke Balai Kota mengadu kepada Soni, panggilan Sumarsono, datang dari berbagai kelurahan, mulai dari PHL di Marunda, Johar Baru, dan Jatinegara.
Bahkan, Kamis (19/1/2017) pagi tadi, masih ada PHL dari Kelurahan Jatinegara yang mengadu lagi. Dia adalah Suwaji.
Anggota pasukan oranye yang telah bekerja menjadi PHL selama 20 tahun ini mengaku tidak mengetahui alasan mengapa dia diputus kontrak begitu saja.
Suwaji menceritakan, tidak ada kejanggalan ketika dia mengumpulkan berkas perekrutan pada 27 Desember 2016.
Saat pengumuman tanggal 31 Desember 2016 di Kantor Suku Dinas Jakarta Timur, semua PHL dinyatakan lulus.
Suwaji bahkan sempat menandatangi perpanjangan kontrak di atas meterai 6.000.
Suwaji mengaku cukup gembira mendengar kontraknya diperpanjang. Di samping itu, gajinya juga naik menjadi Rp 4 juta.
Selang tiga hari, di kantor kelurahan setempat, tiba-tiba terdapat selebaran pengumuman.
Pengumuman itu menginformasikan bahwa sebagian dari PHL yang sebelumnya telah lulus dinyatakan tidak lulus.
Namun, di lembaran surat itu tidak tertulis tanggal surat maupun tanda tangan pengesahan oleh pejabat daerah.
Di sana, Suwaji mulai menduga ada kejanggalan dalam perekrutan PHL.