TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang muda-mudi yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan dicokok petugas gabungan.
Mereka diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Bangka 2 RT 09/03 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017) pagi.
Saat ditangkap, laki-laki dan perempuan berumur antara 20-25 tahun itu sedang berada dalam satu kamar.
Pakaian mereka acak-acakan.
Kelimanya adalah L (20), S (22), N (25), A (23) dan J (22).
Dari hasil razia, petugas menemukan puluhan botol kosong minuman keras (miras) dari dalam kamar kos milik L (49).
Selain pesta miras, kelima muda-mudi tersebut juga diduga melakukan pesta seks.
Mereka pun tak bisa berbuat apa-apa saat digiring petugas ke kantor Polsek Metro Mampang Prapatan.
"Ada pasangan yang mengaku suami-istri, tetapi saat diminta menunjukkan surat nikah alasannya macam-macam," ujar Aiptu Sri Hartana, petugas Binmas Kelurahan Pela Mampang.
Sri mengatakan, razia tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin Lurah Pela Mampang, Mariana.
Unsur-unsur yang ikut terlibat dalam razia itu antara lain Polsektro Mampang Prapatan, Satpol PP, TNI, Mitra FKDM, dan lain-lain.
Razia kos-kosan tersebut dilakukan karena adanya laporan warga kepada pihak kelurahan.
Kabarnya, hampir setiap hari di tempat kos tersebut sering digunakan untuk pesta miras oleh pasangan muda-muda yang bukan suami-isteri.
Bahkan sering terdengar suara gaduh dari dalam kamar kos tersebut pada malam hari.