TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemilik kedai kopi sempat dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penasihat hukum pelapor, mengatakan, atas perbuatan itu, kliennya mengalami kerugian.
Menurut dia, antara kliennya dan tersangka, dulu adalah mitra bisnis. Kliennya investor, sedangkan terlapor adalah pemilik kedai kopi
Lalu, kliennya menginvestasikan uang dalam jumlah besar untuk pengembangan kedai kopi di sebuah mall di Tangerang, beberapa tahun silam.
Laporan ini sendiri dilakukannya ke polisi dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Catatan: Kasus pelaporan yang berawal dari kesalahpahaman ini sendiri akhirnya berakhir secara damai dan kekeluargaan oleh kedua belah pihak.